INDUSTRI WIRELESS RT.RW.NET

 

 Saat ini RT/RW.Net Dengan Segudang Masalah, 2005 saya mengenal istilah rt/rw.net saat itu masih kuliah pertengahan semester dan mengenal istilah tersebut dari komunitas dimana saat itu sedang familiarnya istalah wajan bolic, kaleng bolic hingga serok dapurpun digunakan untuk memodifikasi USB wireless untuk dijadikan station. 

Bersama tiga rekanan yang salah satunya ialah pemilik utama modal dan perangkat tower, router dan lain-lainya. Kami membuat kerja sama dengan sebuah ISP lokal jogja saat itu hingga sekarang ISP Route Link tetap berkibar, dengan kecepatan dedicated saat itu untuk bandwith 512Kbps masih terbilang cukup terjangku dengan harga Rp.230.000/Bulan dan 1 Mbps dengan harga 350.000 saat itu. 

Mungkin kalau kita Tarik benang merah kecepatan broadband dan dedicated sebenarnya memiliki kualitas berbeda saat itu user-user kami berlangganan 512Kbp atau 1Mbps merupakan kecepatan yang cukup untuk ukuran internet kost-kostan.

Sedangkah sekarang dengan hardirnya ratusan penyelia internet ditanah air ini harga bandwith baik itu dedicated atau broadband menawarkan harga yang varitif untuk tingkat pengguna.

Kembali ke tema tulisan, Paradigma industri wireless di tingkat level penyelia Rt.Rw.net saat ini kian menjamur bisa dikatakan bawah memberikan warna tersendiri bagi tanah air ini. Berkaca di negara-mehara maju di eropa mendirikan sebuah penyelia internet miliki aturan, syarat dan regulasi yang sangat ketat baik dari segi SDM, infrastruktur hingga bagdet yang tidak sedikit. Sehingga tak ada yang setengah-setengah dalam berproses dan kualitas bisnisnya. 

 Pada awal mulanya industri wireless diperuntukan untuk kalangan komersial tertentu, sehuingga membuat akses internet ke layanan public makin terbatas, seiring waktu munculah istilah Rt/Rw.net yang banyak di geluti di kalangan komunitas pengguna wireless,kemudian mengenai legalitas, banyak yang melakukan Subnet ke beberapa ISP(internet service provider) tertentu yang sesuai dengan kemampuan financial masing-masing, namun perkembangan terkni pamain Rt.Rw.net mulai tidak terkontrol banyak pihak-pihak layanan intenet komersial yang memiliki lisensi merasakan dampak persaingan pasar diperngaruhi oleh pemain Rt/Rw.net sehingga dilapangan sering terjadi gesekan antara pemain industri wireless yang memiliki izin dan yang masih belum memiliki izin.

Di awal tahun 2021 terjadi kasus rame diberitakan "Jual Jaringan Internet Ilegal di Cilacap, Pria Ini Ditangkap", seorang pelaku penjual bandwith di duga memiliki jaringan ilegal, dimana pelanggan sebanyak 150 yang terdiri dari pelanggan rumahan dan kantoran atau institusi di galedang pihak aparat terkait. Dengan dikenakan pasal pelanggarakan UU Telekominikasi terkait izin dari Kominfo serta di duga menjual bandwiht secara ilegal dari salah satu ISP yang secara aturan tidak diperkenankan untuk di distribusi. Kalau di lihat dari segi pelanggarannya, bisa dipastikan semua pemain Rt/Rw.net memiliki permasalah yang dengan tersangka diatas. Namun tidak ada api kalau tidak ada percikan api kecil, dalam hal ini rival bisnis memiliki peran dalam kasus diatas, dimana bisa sangat memungkinkan ISP yang berlegalitas merasas market pasarnya terganggu dengan tersangka hingga titik kelemahan tersangka dijadikan senjata ampuh untuk mematahkan lawan baik khususnya dari sisi hukum.

Artinya belajar dari kasus diatas agar tidak terjadi hal yang sama, tentu pemerintah harus bisa menjadi jembatan dengan pola-pola perkembangan Rt/Rw.net yang cukup masive di tanah air ini, Satu sisi komunitas pengguna wireless harusnya dijadikan partners untuk di atur secara undang-undangan yang memudahkan pelaku Rt/Rw.net bisa berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi baik dari sisi pajak dan kemajuan teknologi informasi di tanah air. Tentu dengan pendekatan solusi sesuai dengan financial dari masing-masing, jika memungkinkan ide dari pencetus Rt/Rw.net Onno Purbo agar pelaku Rt/Rw.net memiliki badang koperasi yang mengelola dengan terarah tentu akan menjadi value positif untuk pemerintah, dan alternatif lain yakni subnet ke ISP harusnya juga lebih fleksible yakni baik pemian Rt/Rw.net yang baru berkembang dan yang sudah besar harusnya faktor finacial tidak menjadi kendala untuk melakukan subnet. Karena besarnya biaya-biaya yang harus dibayar ke ISP terkait membuat para pelaku Rt/Rw.net berfikir ulang untuk melegalkan bisnisnya melaluai subneting ke provider remsi.

Selain pertimbangan aturan pembatasan penggunaan frekuensi di udara harusnya tata keloa penggun frekuensi harus benar-benar sama-sama meliki tanggung jawab terhadap batas-batas range frekuensi yang di legalkan pemerintah.  Di indonesia aturan penggunakan frekuensi hingga penggunakan perangkat wireless sudah memiliki aturan yang tertuang dalam NOMOR : 17 /PER/M.KOMINFO/9/2005  yang mengikat semua aturan  penggunakan perangkat, frekuensi dan wireless. 
 
Pointnya ialah besarnya biaya membuat legalitas RT/RW.net menjadi kendala melengkapai syarat izin komersial, mau tidak mau suka tidak suka para pemain RT/RW.net sebagian besar masih berstatus abu-abu dalam menjalankan usahanya. Kemudian bersarnya cost yang harus dibayarkan jika melakukan subnet ke salah satu provide terntetu. Pengalaman Penulis sendiri untuk melengkapi syarat pembuat PT beraffiliasi dengan rekan-rekan saja cukup menguras pikiran waktu dan tentu finacial yang tidak sedikit. 

Post a Comment for "INDUSTRI WIRELESS RT.RW.NET"